Monday, 14 April 2025

PUTUSAN INKRACHT DK PWI MENANG ATAS GUGATAN PERDATA KASUS CASH BACK

*JAKARTA, harian umum warta daerah Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) memenangi perkara gugatan perdata mantan Sekretaris Jenderal PWI Sayid Iskandarsyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Putusan PN Jakpus yang menyatakan gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terhadap anggota DK PWI Pusat pimpinan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima itu telah _inkarcht van gewijsde_ atau berkekuatan hukum tetap (BHT).

“Putusan PN Jakarta Pusat atas perkara kita sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Dengan demikian sudah berakhir gugatan ini,” kata Prof Dr Todung Mulya Lubis SH, LLM, Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Senin (14/4/2025).

Todung menjelaskan putusan tersebut BHT setelah tenggat 14 hari, penggugat tidak mengajukan banding. 

Sebelumnya, PN Jakpus mengeluarkan putusan Perkara No.395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst itu dalam sidang melalui sistem _e-court_, Selasa (18/3/2025). Ketua majelis hakim perkara gugatan perdata tersebut ialah Haryuning Respanti, SH MH, dengan hakim anggota Herdiyanto Sutantyo, SH MH, dan Budi Prayitno, SH, MH serta panitera pengganti Arifin Pangau, SH MH. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakpus menyatakan, “1. Mengabulkan eksepsi Tergugat II s.d. Tergugat X; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata gugatan Nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst,”

Selain tidak dapat menerima gugatan Sayid, majelis hakim PN Jakpus juga memutuskan, “Mengukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.888.000,00 (satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)”. 

Kukuhkan Kewenangan DK Atasi Masalah Internal sebelumnya, anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan Fransiskus Xaverius SH mengatakan putusan majelis hakim PN Jakpus itu mengukuhkan kewenangan DK PWI. Bahwa keputusan DK menjatuhkan sanksi kepada penggugat merupakan mekanisme organisasi dalam mengatasi persoalan internal PWI.

“Putusan ini menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui oleh hukum dan harus dihormati. Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam dan mengambil keputusan yang tepat dalam perkara ini. Ke depan, kami berharap prinsip-prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik tetap menjadi landasan utama dalam setiap penyelesaian sengketa di lingkungan organisasi profesi,” ujar Fransiskus Xaverius SH, salah satu anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, sesaat setelah keluarnya putusan majelis hakim PN Jakpus itu.

Tim Advokat Kehormatan Wartawan beranggotakan 15 pengacara pimpinan dua advokat senior yang sangat dihormati dan disegani, yakni ialah Prof Dr Todung Mulya Lubis SH, LLM dan Dr Luhut Marihot Parulian Pangaribuan SH, LLM. Todung dan Luhut menghimpun tim pengacara terbaik dari Lubis, Santosa, & Partners Law Firm dan Luhut MP Pangaribuan & Partners. Mereka ialah Fransiskus Xaverius SH, Doly James SH LLM, Hesti Setyowati SH LLM CLA, Gilang Mohammad Santosa SH, Tondi Nikita Lubis SH, Dinda Raihan, SH, MKn, Bianca Janet SH, Muhamad Daud Berueh SH, Ir Esterina D Ruru SH MH, Waskito Adiribowo SH, Kartika Nirmala Dewi Kapitan SH, Febi Yonesta SH, Andi Muhammad Rezaldy SH.

“Sebagai kuasa hukum, kami menegaskan kembali bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat merupakan bagian dari upaya menegakkan kode etik dan peraturan internal organisasi. Kami berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perkara ini serta terus menjaga nilai-nilai integritas dan tanggung jawab dalam dunia pers,” imbuh Fransiskus.

*Eksepsi Kompetensi Absolut Para Tergugat*

Dalam eksepsinya, Tim Advokat Kehormatan Wartawan yang mewakili Tergugat 2 sampai dengan  Tergugat 10, memohon majelis hakim PN Jakpus agar menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (_niet onvantkelijke verklaard_). Selain itu, Tim Advokat Kehormatan Wartawan juga memohon majelis hakim PN Jakpus menghukum Pengugat untuk membayar biaya perkara _a quo_.

Tim Advokat Kehormatan Wartawan berargumen bahwa badan peradilan umum (PN Jakpus) tidak berwenang memeriksa dan mengadili masalah internal organisasi kemasyarakatan yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara _a quo_. 

Selain itu, berdasarkan Pasal 53 dan 54 Undang-undang No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2/ 2017 (“UU 17/2013”), undang-undang mengakui dan menjamin kewenangan organisasi kemasyarakatan (“Ormas”) dalam melakukan pengawasan internal.

Dalam eksepsi mereka, Tergugat 2 s.d 10 juga menyampaikan bahwa dikeluarkannya SK DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 merupakan wujud pengawasan internal oleh Ormas _in casu_ PWI melalui Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam rangka menegakkan kode etik organisasi dan peraturan-peraturan internal PWI yang terdiri dari Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) yang berlaku mengikat terhadap seluruh anggota PWI.

“Secara hukum, Badan Peradilan Umum c.q. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan secara absolut untuk memeriksa, memutus, dan mengadili pokok perkara a quo, sehingga sangatlah beralasan hukum bagi Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dan menyatakan Gugatan _a quo_ tidak dapat diterima (_niet ontvankelijke verklaard_),” demikian eksepsi yang disampaikan Tim Advokat Kehormatan Wartawan.

*Gugatan Kasus Cashback*

Sayid Iskandarsyah menggugat perdata terhadap DK PWI dan seluruh pengurusnya ke PN Jakarta Pusat. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI itu menggugat perdata Ketua DK Sasongko Tedjo, Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, dan lima anggota lainnya, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurraman, Helmi Burman, dan Sibatangkayu Harahap. Selain itu, Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto juga termasuk sebagai Tergugat. Mereka itulah Tergugat II-X dalam perkara tersebut.

Dalam gugatannya, Sayid mendalilkan bahwa Surat Keputusan (SK) DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 itu menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi dirinya selaku penggugat. 

Dalam pandangan Sayid dan tim kuasa hukumnya, SK DK tersebut menimbulkan kerugian bagi penggugat, “dengan munculnya kewajiban membayarkan Sejumlah Uang Bagi Penggugat”.  Mereka merujuk pada DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tersebut pada halaman 3 diktum kedua, yang menyatakan, “Wajib mengembalikan, secara tanggung renteng bersama dengan Saudara Hendry Ch Bangun, Saudara M Ihsan, dan Saudara Syarif Hidayatullah, uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat).”

Sayid ikut menandatangani cek pencairan dana Forum Humas senilai Rp1.080.000 (satu miliar delapan puluh ribu rupiah). Ketika DK PWI mulai memeriksa kasus ini, Sayid mengembalikan dana itu ke rekening PWI. Kasus yang semula tertutup itu kemudian terbuka dan ramai menjadi perbincangan publik yang menyebutnya sebagai kasus “cashback”.

Belakangan, DK PWI Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 37/VI/DK/PWI-P/SK/2024

Tentang Sanksi Pemberhentian Sementara Saudara Sayid Iskandarsyah. Sayid dikenai sanksi pemberhentian sementara selama satu tahun sebagai anggota PWI terhitung sejak keluarnya SK tersebut, yakni 17 Juni 2024.

*Sayid Menggugat DK PWI Rp100 Miliar Lebih*

Dalam surat gugatannya, Sayid menyatakan akibat SK DK PWI tersebut, dia mengalami kerugian materiil yang “secara nyata-nyata telah timbul” dan kerugian immateriil berupa “Kehormatan dan nama baik yang dibangun sejak tahun 1982 menjadi hilang.”

Kerugian materiil dimaksud menyangkut kewajiban menyerahkan sejumlah uang atas dasar SK DK tersebut, senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Selain itu, kerugian materiil berupa biaya yang ditimbulkan dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai penggugat yang telah dia keluarkan senilai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Adapun kerugian immateriilnya senilai Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Sehingga total nilai gugatan Sayid berjumlah 101.871.200.000 (seratus satu miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). 

Di luar itu, Sayid menuntut agar para anggota DK PWI/tergugat membayar uang paksa atas atas keterlambatan menjalankan putusan perkara ini nanti senilai Rp5 juta per hari. (Yoyo)

Tuesday, 8 April 2025

WALI DAN WAWALI KOTA BEKASI HADIRI HALAL BIHALAL DI DPRD KOTA BEKASI.

Bekasi Harian Umum Warta Daerah Online

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe beserta istri dan Forkopimda hadiri Halal Bi Halal di DPRD Kota Bekasi.

Kehadiran Wali Kota dan Wawali beserta istri disambut hangat oleh Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi dan jajaran DPRD. Halal Bihalal ini juga dihadiri oleh para Kepala Perangkat Daerah Kota Bekasi

Dalam sambutan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan, Halal bi halal ini merupakan tradisi yang telah membudaya dalam momen perayaan hari Idul Fitri disetiap tahunnya dan juga ini menjadikan sebagai ajang silaturahmi menjadi ikatan kuat untuk saling bersinergi.

“Saya atas nama pribadi, Keluarga dan atas nama seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kota Bekasi menyampaikan ucapan Selamat Idul Fitri 1446 Hijriah kepada seluruh masyarakat, Minal Aidin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin,” kata Tri Adhianto.

Ditempat yang sama Wawali Harris Bobihoe mengapresiasi halal bi halal ini dengan nuansa yang sangat sejuk dan momen halal bi halal yang terus digelar pada seusai Idul Fitri ini guna menjaga budaya agar terus erat bersama dalam menjalin silaturahmi dengan para Pimpinan dan anggota DPRD.“Ajang halal bi halal ini kita akan tetap jaga, terus melestarikan budaya dalam dunia Pemerintahan maupun diluar Pemerintahan. Seperti diketahui bahwa silaturahmi ini adalah suatu pahala yang besar dan bisa memperpanjang usia kita, jadi saya sangat apresiasi dengan Halal bi halal yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Jawa barat ini.” Ungkap Wawali Harris Bobihoe

Lanjut Wawali Harris Bobihoe mengatakan, ajang silaturahmi halal bihalal ini juga menjadi momen melestarikan sajian khas Kota Bekasi. Di momentum Halal bi halal, seluruh hadirin mendengarkan tausiah dan melakukan doa bersama bersalam-salaman kepada seluruh hadirin yang hadir.(Yoyo/Dokpim)

WALI KOTA BEKASI TRI ADHIANTO, KUNJUNGI SATPAM KORBAN PENGANIAYAAN DI RS MITRA KELUARGA BEKASI BARAT.

Bekasi, Harian Umum Warta Daerah, Online 

Bekasi, 8 April 2025 — Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, didampingi Direktur Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, hari ini mengunjungi Sutiyono (39), petugas keamanan rumah sakit yang menjadi korban penganiayaan oleh keluarga pasien. 

Dalam kunjungannya, Tri memberikan dukungan moral kepada korban serta memastikan kondisinya pasca kejadian.

Sutiyono mengalami penganiayaan pada Sabtu, 29 Maret 2025, setelah menegur seorang pengunjung yang memarkir kendaraan secara sembarangan di area Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan menggunakan knalpot brong yang mengganggu. 

Akibat kejadian tersebut, Sutiyono sempat dirawat intensif di ruang ICU dan kini kondisinya telah membaik, saat ini pasien telah berada di kondisi terbaik dan dalam masa pemulihan.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Tri Adhianto menegaskan komitmennya untuk mendorong aparat penegak hukum agar segera menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Ia menekankan pentingnya menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan fasilitas kesehatan, serta memastikan bahwa tindakan kekerasan seperti ini tidak terulang di masa mendatang. 

“Masnya yang sabar, saya sudah berkordinasi dengan pak Kapolres. Pokoknya kami memastikan oknum tersebut diproses oleh rekan-rekan penegak hukum. Karena sudah masuk tindak kekerasan dan tidak bisa ditolerir.” tegas Tri Adhianto

Sementara itu, pihak kepolisian telah mengidentifikasi pelaku penganiayaan dan saat ini sedang dalam proses pemanggilan. Kasus ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, menunjukkan adanya unsur pidana dalam kejadian tersebut. 

Direktur RS Mitra Keluarga Bekasi Barat menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan dari Pemerintah Kota Bekasi serta menegaskan komitmen rumah sakit dalam meningkatkan keamanan dan pelayanan bagi pasien serta pengunjung.

Tri memastikan semasa pengobatan pasien akan dijamin terbebas dari segala biaya. (Yoyo/Dokpim)

WALI KOTA BEKASI BERIKAN SEPEDA BARU UNTUK JANDA PENJUAL KUE KELILING, DUKUNG USAHA DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA.

Bekasi, Harian Umum Warta Daerah Online

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Hari ini berikan sepeda baru kepada Jumiyati, seorang janda penjual kue keliling asal Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat. Sepeda yang ia gunakan sudah rusak dan hampir tidak bisa dipakai lagi untuk berdagang.

Jumiyati, yang sebelumnya harus berkeliling menjual gorengan dan kue kering setiap hari untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, mengungkapkan bahwa ia baru saja ditinggal suaminya yang meninggal dunia setelah lama sakit. Kini, ia harus membesarkan tiga anaknya seorang diri, dua di antaranya masih belum bekerja.

“Sepeda saya sudah rusak, tapi saya tetap berusaha untuk berjualan agar bisa memenuhi kebutuhan keluarga,” ungkap Jumiyati, dengan wajah penuh semangat meski tantangan hidup menghimpitnya.

Mendengar langsung cerita ini, Wali Kota Tri Adhianto merasa sangat tergerak, Melihat semangat Jumiyati untuk bertahan hidup dan terus bekerja, ia pun memutuskan untuk memberikan sepeda baru sebagai bentuk dukungan.

“Semoga sepeda baru ini bisa membantu ibu Jumiyati berkeliling lagi untuk berjualan. Saya sangat menghargai semangat beliau yang terus bekerja meskipun menghadapi banyak kesulitan. Semoga ini bisa meringankan beban dan mendukung usaha beliau,” ujar Tri Adhianto saat mengunjungi kediaman Jumiyati di RT 09/02, Kelurahan Bintara Jaya.

Selain memberikan sepeda baru, Wali Kota Tri juga memberikan peluang usaha tambahan berupa modal untuk berjualan cilok. “Usahakan jualan cilok ini bisa membantu menambah penghasilan keluarga. Saya berharap ibu bisa terus berkembang dan lebih sukses lagi,” tambahnya.

Dengan dukungan ini, Wali Kota berharap Jumiyati dapat terus melanjutkan perjuangannya dalam menafkahi keluarga, serta memberi contoh semangat dan ketangguhan dalam menghadapi tantangan hidup. (Yoyo/Dokpim)

Thursday, 20 March 2025

SDN JATI CEMPAKA 3 ADAKAN KEGIATAN SANTUNAN 51 ANAK YATIM PIATU DAN PERSANTREN KILAT BERJALAN HIKMAD.
 
Harian umum, warta daerah online


SDN jaticempaka 3 Melaksanakan kegiatan Pesantren Kilat yang di ikuti oleh siswa – siswi kelas 1 s/d kelas 6 yang beragama Islam berjalan hikmad.


M Tolib," mengatakan kepada WD, Kegiatan ini  telah berlangsung selama 2 hari, di mulai pada tanggal 19s/d 20 Maret 2025. Yang di isi dengan berbagai kegiatan keagamaan membuat kartu lebaran dan  51 santunan anak yatim piatu dan saudakoh kepada warga setempat yang memang membutuhkan."ujarnya.kamis 20/03 2025.

Dalam keteranganya di ruang kerjanya M. Tolib kepala sekolah Sdn Jaticempaka 3 mengatakan, bahwa Pesantren kilat ini, sudah menjadi agenda atau program yang rutin yang  kami laksanakan setiap tahunnya," pungkasnya.

Lanjut dikatakan M tolib, hikmah dan Ilmu yang dapat siswa petik dari kegiatan ini, di antaranya : siswa di gembleng untuk bisa baca tulis Al’Quran serta di bimbing tentang gerakan shalat yang benar imbuhnya.




Kegiatan pesantren kilat ini, juga bertujuan untuk melakukan pengembangan karakter pada siswa dengan harapan mereka bisa lebih dari pada sebelumnya. (Yoyo)

Sunday, 16 February 2025

PERSIJAL REUNION LEAGUE 2025 BERJALAN SUKSES

Harian umum, warta daerah

Persijal adalah organisasi olahraga sepak bola yang berada di kecamatan Jatiasih, hari ini adalah Reuni antara generasi ke generasi kebetulan kami generasi yang kesekian dari persijal kita di undang dulu kita pemain sepakbola persijal ujarnya," camat Bekasi selatan Karya Sukmajaya. 

"Alhamdulillah persijal ini dari tahun 1980 sudah ada hingga sekarang.

Adanya persoalan kita belum mempunyai lapangan bola yang permanen (stadion mini), sehingga anak-anak latihannya masih numpang ini yang menjadi pusat perhatian. Potensi cukup dan persijal sekarang menjadi Sekolah Sepak Bola (SSB) di jatih asih memang belum ada stadion mini insyaallah mudah-mudahan ada perhatian dari pemerintah Kota Bekasi.



Rekan -rekan pengurus persijal sudah mengusulkan di saat Musrenbang karena di forum lah usulan bisa tercapai stadion mini,"paparnya.

Ajang untuk menjalin silaturahmi dan kebersamaan antar generasi ke generasi. Persijal mengadakan pertandingan sepak bola Reunian persahabatan yang meriah sebagai bagian dari upaya untuk mempererat Tali persaudaraan.

Pertandingan Reunian ini diselenggarakan pada minggu (16/2) di lapangan AURI Jatisari berjalan sukses.

Pertandingan Reunian Persijal berhadapan dengan tim sepakbola WR CS Persijal,Risky CS Persijal, Nalim CS Merah dan Persijal Biru. 

Pelatih Persijal Parno mengatakan, “Pertandingan ini bukan hanya tentang sepak bola. Ini adalah tentang membangun komunitas yang solid dan mendukung. Kami berharap bahwa melalui pertandingan ini Reunian ini , dapat merasakan semangat persatuan dan juga mendapatkan gambaran langsung tentang kegiatan olahraga sepak bola,"katanya. 

Bang pahrulroji menambahkan kepada harian umum warta daerah SSB Persijal ikut juga turnamen -turnamen resmi yang diadakan oleh PSSI, Pemain Persijal banyak yang di terima kerja karena bisa bermain bola di Persijal,"tutup nya. (Yoyo)