LURAH WARJAN S.AP MENGHIMBAU, "MALAM TAHUN BARU 2026, WARGA MASYARAKAT KELURAHAN RAWA LUMBU TIDAK BOLEH MENYALAKAN KEMBANG API".
Harian umum warta daerah online
Lurah Rawa Lumbu" Warjan S.AP,di ruangan kerjanya bagi masyarakat yang khususnya di Kelurahan Rawa lumbu agar warga tidak menyalakan kembang api dan Petasan pada saat perayaan malam Tahun Baru 2026.
Lurah Warjan S.AP ," bahwa surat edaran dari Wali Kota Bekasi ini untuk warga masyarakat di Kota Bekasi dilarang untuk menyalakan kembang api dan petasan di saat pergantian malam tahun baru 2026.
Bahwa surat edaran ini dari Walikota Bekasi merupakan sebagai wujud solidaritas terhadap korban banjir bandang dan tanah longsor yang berada di beberapa daerah Aceh dan Sumatera. "Paparnya.
Harapannya kepada warga masyarakat yang berada di kelurahan Rawa lumbu mengadakan acara malam tahun baru 2026 . "Warga untuk membacakan doa serta merayakan dengan keluarganya di rumahnya," ujarnya lurah Rawa Lumbu Warjan S.AP. (Yoyo)

No comments:
Post a Comment