Lurah PENGASINAN ,"Ajak Warganya untuk Bayar PBB
LURAH PENGASINAN "JUHASAN"
Harian umum, Warta Daerah OnLine
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), untuk PAD daerah, oleh sebab itu pemerintahan. mengajak wajib pajak agar membayar Pajak guna program pembangunan dan infrastruktur.
Lurah pengasinan , JUHASAN di dampingin kasi ekbang dan Pamor mengadakan acara Rood show .Guna penagihan
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT-PBB).
JUHASAN ,mengatakan kepada WP( Wajib Pajak) yang pembayaran PBB di Kelurahan pengasinan "Setelah mendapatkan SPPT.masyarakat bisa membayar langsung ke Bank BJB dan kantor pos yang telah bekerjasama untuk membayar PBB. Ujarnya.
Untuk pembayarannya mudah, kami harap masyarakat taat membayar PBB untuk mensukseskan pembangunan di Kota bekasi.
Untuk tahun 2020 jumlah SPPT PBB yang disebar sekitar objek pajak (OP), nilai target PBB di Kelurahan Pengasinan sebesar Rp 4,4miliar.
Pembangunan yang berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) yang salah satu sumbernya PBB( PAJAK BUMI DAN BANGUNAN) pungkasnya.
Dalam kegiatan pengelolaan PBB ini untuk Pamor di harapakan dengan ekstra kesabaran , yang di karenakan habis wabah Corona dalam Penarikan PBB di kelurahan pengasinan dengan cara persuasif. "Imbuhnya.
JUHASAN," menjelaskan penerimaan PBB sampai target penerimaan sebesar Rp 4,4 MILYARD . Alhamdulillah tingkat kota bekasi urutan ke 20, 1,3 milyard perolehan penerimaan PBB yang masuk.
" kami mempunyai target bulan Juli harus lunas , ternyata ada wabah Covid 19 Corona.
Lanjut dikatakan, Juhasan kami dari kelurahan pengasinan mengucapkan banyak terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para warga masyarakat khusunya di Kelurahan pengasinan atas partisipasinya selama ini dalam membayar pajak PBB," imbuhnya.
Lurah pengasinan, Juhasan menginstruksikan kepada para RT dan RW untuk segera menyampaikan SPPT PBB agar masyarakat segera menunaikan kewajiban menyetorkan pajaknya 2020. Dan di kelurahan Pengasinan juga mempunyai 30 RW diantaranya 25 RW perumahan dan 5 RW Perkampungan terdiri dari 185 RT,"tuturnya lagi. Dan takluput saya juga mengucapkan terima kasih atas kerjasama dengan RT dan RW yang sudah membantu dalam penagihan PBB.
Juhasan, berharap tingkat pencapaian penerimaan PBB tahun 2020 dapat terus meningkat . dengan meningkatnya kesadaran seluruh warga masyarakat dalam membayar pajak, "tegasnya.(Yoyo)
Monday, 22 June 2020
Tuesday, 2 June 2020
Monday, 18 May 2020
RAKOR SINEGRITAS DI KECAMATAN RAWA LUMBU
WARTA DAERAH ,ONLINE
Pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) diberikan sanksi sosial membersihkan sampah di tempat umum, setelah terkena razia tim gabungan pada hari pertama pemberlakuan sanksi PSBB di Kecamatan Rawa lumbu. Senin(18-05-2020)
Orang yang melanggar PSBB yang diberikan sanksi sosial itu adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker di kenakan Denda Rp. 250.000,- maupun berboncengan tetapi berbeda domisili.
Mereka dihentikan oleh petugas gabungan dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi yang dibantu personel 3 pilar "check point" di Simpang lampu merah arah Sepanjang Jaya Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi.
Menurut Camat Rawa Lumbu Dian Herdiana AP. M.Si, kepada Warta Daerah Online untuk para pengendara motor yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan itu akan diberikan sanksi sosial yakni membersihkan sampah di tempat umum dan mereka menerimanya karena mereka mengakui kesalahan dan tempat usaha atau pun yang tanpa pengecualian diberikan tegoran tertulis dan di denda aturan tersebut segera di sosialisasikan ke masyarakat agar patuh dan taat terhadap aturan yang sudah di tentukan. "ungkapnya.
Pemberlakuan sanksi denda dan sanksi sosial. Kalau langsung diterapkan sanksi denda dengan PSBB yang ketiga ini, Kita berikan sanksi tegas, "ungkapnya.
PSBB ini di harapkan khusunya Kecamatan Rawa lumbu agar masyarakat agar mematuhi untuk kesehatan memakai alat Kesehatan APD Masker . Jangan anggap enteng wabah virus Corona jni, karena sudah terbukti banyak korban ,wabah tersebut tidak mengenal strata, tidak mengenal kelas dan kalau sudah kepada keluarga terdekat istri atau Anak tidak bisa mendekat korban Covid 19. Alhamdulillah di Kecamatan Rawa lumbu ODP sudah mulai menurun mudah- mudahan trend ini cepat bergulir secara baik dan kecamatan rawa lumbu terbebas dari Covid 19 Ujarnya.
sosialisasi kesiapan warga untuk mematuhi aturan PSBB atau diberikan sanksi denda," pungkasnya.
Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB, bersamaan dengan perpanjangan PSBB tahap III, pada 13-26 Mei 2020.
Dalam berdasarkan arahan Pak Walikota Bekasi Keputusan Nomor 29 Tahun 2020 sekarang sudah tahap 3 PSBB tersebut, kita akan memberikan Sanksi tegas dalam mengatur pelanggar PSBB yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi denda Rp 250.000 atau sanksi sosial membersihkan sampah, "tegasnya.
(ADV/YO)
WARTA DAERAH ,ONLINE
Pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) diberikan sanksi sosial membersihkan sampah di tempat umum, setelah terkena razia tim gabungan pada hari pertama pemberlakuan sanksi PSBB di Kecamatan Rawa lumbu. Senin(18-05-2020)
Orang yang melanggar PSBB yang diberikan sanksi sosial itu adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker di kenakan Denda Rp. 250.000,- maupun berboncengan tetapi berbeda domisili.
Mereka dihentikan oleh petugas gabungan dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi yang dibantu personel 3 pilar "check point" di Simpang lampu merah arah Sepanjang Jaya Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi.
Menurut Camat Rawa Lumbu Dian Herdiana AP. M.Si, kepada Warta Daerah Online untuk para pengendara motor yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan itu akan diberikan sanksi sosial yakni membersihkan sampah di tempat umum dan mereka menerimanya karena mereka mengakui kesalahan dan tempat usaha atau pun yang tanpa pengecualian diberikan tegoran tertulis dan di denda aturan tersebut segera di sosialisasikan ke masyarakat agar patuh dan taat terhadap aturan yang sudah di tentukan. "ungkapnya.
Pemberlakuan sanksi denda dan sanksi sosial. Kalau langsung diterapkan sanksi denda dengan PSBB yang ketiga ini, Kita berikan sanksi tegas, "ungkapnya.
PSBB ini di harapkan khusunya Kecamatan Rawa lumbu agar masyarakat agar mematuhi untuk kesehatan memakai alat Kesehatan APD Masker . Jangan anggap enteng wabah virus Corona jni, karena sudah terbukti banyak korban ,wabah tersebut tidak mengenal strata, tidak mengenal kelas dan kalau sudah kepada keluarga terdekat istri atau Anak tidak bisa mendekat korban Covid 19. Alhamdulillah di Kecamatan Rawa lumbu ODP sudah mulai menurun mudah- mudahan trend ini cepat bergulir secara baik dan kecamatan rawa lumbu terbebas dari Covid 19 Ujarnya.
sosialisasi kesiapan warga untuk mematuhi aturan PSBB atau diberikan sanksi denda," pungkasnya.
Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB, bersamaan dengan perpanjangan PSBB tahap III, pada 13-26 Mei 2020.
Dalam berdasarkan arahan Pak Walikota Bekasi Keputusan Nomor 29 Tahun 2020 sekarang sudah tahap 3 PSBB tersebut, kita akan memberikan Sanksi tegas dalam mengatur pelanggar PSBB yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi denda Rp 250.000 atau sanksi sosial membersihkan sampah, "tegasnya.
(ADV/YO)
Sunday, 10 May 2020
Saturday, 2 May 2020
DINAS DPPKB KOTA BEKASI KUNJUNGI PSBB DI KECAMATAN MUSTIKA JAYA.
WARTA DAERAH, ON LINE
Pemberlakuaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), di perpanjang 29 April hingga 12 mei 2020.
DINAS DPPKB Kota Bekasi sudah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada warga masyarakat sebagai penanganan PSBB sekaligus kegiatan pembagian masker secara gratis terhadap pengguna jalan yang melintas. Memakai masker sebagai pola hidup sehat dan jangan lupa cuci tangan pakai sabun dan Antiseptik. Pemerintah berupaya melakukan pencegahan pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19.
Untuk itu mari kita semua baik dari elemen masyarakat agar berkerja sama untuk mencegah covid 19.
Sosialisai kepada warga telah di berlakukan oleh setiap ASN NON ASN untuk tetap melakukan Woro Woro
Dan menerapkan sistem di Rumah saja Stay Home dalam menghadapi covid 19 dan juga melakukan cek suhu.
Kepala Dinas DPPKB KOTA BEKASI Dr. MARISI SPd.MM Pd, menghimbau kepada warga kota bekasi khususnya, dalam menghadapi covid 19 ini harus menjaga kesehatan yang telah di himbau oleh Pemerintah Kota Bekasi.di harapkan bapak ibu dan Adik adik untuk diam di rumah,"tegasnya. Melakukan Social Distancing dan Pshycal Distancing.( Adv/YO)
DPPKB KOTA BEKASI DI POSKO SIAGA COVID 19 DAPUR KECAMATAN MUSTIKA JAYA.
WARTA DAERAH, ON LINE
Pemberlakuaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), di perpanjang 29 April hingga 12 mei 2020.
DINAS DPPKB Kota Bekasi sudah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada warga masyarakat sebagai penanganan PSBB sekaligus kegiatan pembagian masker secara gratis terhadap pengguna jalan yang melintas. Memakai masker sebagai pola hidup sehat dan jangan lupa cuci tangan pakai sabun dan Antiseptik. Pemerintah berupaya melakukan pencegahan pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19.
Untuk itu mari kita semua baik dari elemen masyarakat agar berkerja sama untuk mencegah covid 19.
Sosialisai kepada warga telah di berlakukan oleh setiap ASN NON ASN untuk tetap melakukan Woro Woro
Dan menerapkan sistem di Rumah saja Stay Home dalam menghadapi covid 19 dan juga melakukan cek suhu.
Kepala Dinas DPPKB KOTA BEKASI Dr. MARISI SPd.MM Pd, menghimbau kepada warga kota bekasi khususnya, dalam menghadapi covid 19 ini harus menjaga kesehatan yang telah di himbau oleh Pemerintah Kota Bekasi.di harapkan bapak ibu dan Adik adik untuk diam di rumah,"tegasnya. Melakukan Social Distancing dan Pshycal Distancing.( Adv/YO)
DPPKB KOTA BEKASI DI POSKO SIAGA COVID 19 DAPUR KECAMATAN MUSTIKA JAYA.
Subscribe to:
Posts (Atom)










