Monday 15 November 2021

"TARGET PBB TAHUN 2021 DI KELURAHAN JATIRAHAYU Rp.4.744.998.973,-"

Warta Daerah, Online

Pajak bumi dan bangunan (PBB), adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan / atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang, atau badan yang mempunyai suatu hak atasan nya atau memperoleh manfaat dari badan nya.

Sementara itu Lurah Jatirahayu H.Ferry Prihardi Kurniawan,S.E. saat di wawancarai Warta Daerah di ruangan nya mengatakan, Alhamdulilah Kelurahan Jatirahayu mendapatkan peringkat ke-3 dalam penagihan PBB Se-Kelurahan Kota Bekasi dengan jumlah SPPT WP (Wajib Pajak) 12.666. Target 2021 Rp. 4.744.998.973,- Sudah bayar 11.781 WP. Terbayar Rp. 3.155.643.893,- Sisa target Rp. 855.602.216,- Presentase 81.74% pertanggal 15 November 2021, Tegasnya. 

Dengan jatuh tempo pembayaran PBB pada tanggal 10 September, untuk itu Lurah Jatirahayu H.Ferry menghimbau kepada pamor di kelurahan dan Kepada Rt dan Rw untuk melakukan penagihan PBB secara Door to Door, dengan di dampingi seluruh aparatur di Kelurahan Jatirahayu bekerja lebih keras turun ke bawah melakukan operasi sisir (opsir) pembayaran PBB. untuk optimalkan raihan PBB. "ungkapnya.

Lanjut di katakan lurah jatirahayu H.Ferry kendala yang di hadapi di lapangan fisiknya ada yang punya tanahnya tidak di tempat. Alhamdulillah berkat kerja keras dan kebersamaan Rekan- rekan, Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh aparatur Kelurahan Jatirahayu, Rt/Rw, serta seluruh Elemen Masyarakat yang selalu bersinegri yang sehingga tercapai PAD PBB sebesar 81.74% "Paparnya"

"Untuk yang belum membayar pajak bumi dan bangunan dari kelurahan memberikan tegoran berupa surat, Bila yang ingin membayar bisa melalu indomaret, Bank Bjb dan lewat kelurahan juga bisa "imbuhnya". 

Di tambahkan lagi H.Ferry mengatakan "Saya selaku lurah jatirahayu mengucapakan banyak terima kasih kepada wajib pajak yang sudah membayar PBB. "ujarnya". (Yoyo)

No comments:

Post a Comment